Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Mei 2009

AL-QAWAID AL-FIQHIYYAH

PENGANTAR AL-QAWAID AL-FIQHIYYAH
(Bag 2)
QAIDAH YANG KEDUA
اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
(Sesuatu Yang Sudah Yakin Tidak Dapat Dihilangkan Dengan Adanya Sesuatu Yang Ragu)
Pengertian Yaqin Dan Syakk
Yakin adalah
مَا كَانَ ثَابِتًا بِالنَّظَرِ أَوِ الدَّلِيْلِ
Sesuatu yang menjadi tetap dengan karena penglihatan atau dengan adanya bukti.
Syakk adalah
مَا كَانَ مُتَرَدِّدًا بَيْنَ الثُّبُوْتِ وَ عَدَمِهِ مَعَ تَسَاوِى طَرَفِى الصَّوَابِ وَ اْلخَطَإِ دُوْنَ تَرْجِيْحِ أَحَدِهِمَا عَلىَ اْلآخَرِ
Sesuatu pertentangan antara tetap dan tidaknya, di mana pertentangan tersebut sama antara batas kebenaran dan kesalahan, tanpa dapat di tarjih salah satunya.

Landasan Qaidah Ini
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا. (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah, berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila salah seorang diantara kamu merasakan sesuatu pada perutnya (ketika salat) lalu dia ragu apakah keluar sesuatu atau tidak?, maka janganlah dia keluar dari masjid sehingga mendengar suara ata merasakan angin. (HR Muslim)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ . (رواه مسلم)
Dari Abi Sa’id Al Khudri, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila salah seorang diantara kalian ragu dalam shalatnya, lalu tidak tahu apkah baru tiga raka’at ataukah sudah empat raka’at ? Maka buanglah yang ragu dan tetapkanlah yang yakin, kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ia shalat lima raka’at, maka cukuplah shalat itu baginya dan jika ia shalat sempurna empat raka’at, maka merupakan penghinaan bagi syetan.(HR Muslim)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ { إذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ , فَلَمْ يَدْرِ : وَاحِدَةً صَلَّى , أَمْ اثْنَتَيْنِ ؟ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَتَيَقَّنْ : صَلَّى اثْنَتَيْنِ , أَمْ ثَلَاثًا ؟ فَلْيَبْنِ عَلَى اثْنَتَيْنِ , فَإِنْ لَمْ يَدْرِ : أَثَلَاثًا صَلَّى أَمْ أَرْبَعًا ؟ فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلَاثٍ , وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ } (َرَوَاه التِّرْمِذِيُّ)
Dari Abdurrahman bin Auf, berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Apabila salah seorang dari kamu lupa di dalam salatnya, lalu tidak tahu: Apakah dia salat itu baru satu raka’at , atau sudah dua raka’at? Maka tetapkanlah atas satu raka’at. Jika dia tidak yakin: Apakah dia salat itu baru dua raka’at atau tiga raka’at? Maka tetapkanlah atas dua raka’at. Jika tidak tahu: Apakah dia salat itu baru tiga raka’at atau sudah empat raka’at?, maka tetapkanlah atas tiga raka’at. Dan hendaklah sujud dua kali (sujud sahwi) sebelum salam. (HR At-Tirmidziy)

Contoh-contoh:
 Jika seseorang telah berwudu kemudian datang keraguan dalam hatinya, barangkali telah berhadas, maka dia ada dalam keadaan suci.
 Jika seseorang telah berhadas kemudian datang keraguan dalam hatinya, barangkali telah berwudu, maka dia ada dalam keadaan hadas.
Qaidah-Qaidah Yang Meruju’ Kepadanya
اَلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلىَ مَا كَانَ
Hukum yang terkuat adalah tetap apa yang telah ada atas apa yang telah ada.
Qaidah ini identik dengan dalil الإستصحاب yang digunakan ulama ushul fiqih, yakni memperlakukan ketentuan hukum yang telah ditetapkan atau telah ada pada masa yang lampau, sampai ada ketentuan hukum lain yang merubahnya. 
Berdasarkan qaidah ini, manakala seseorang menjumpai suatu keraguan mengenai hukum suatu perkara, maka diperlakukan hukum yang telah ada atau yang ditetapkan pada masa yang telah lewat, sampai ada hukum lain yang merubahnya, karena apa yang telah ada lebih dapat diyakini.
Contoh-contoh:
-Bila seorang hakim menghadapi perkara yang terjadi karena suatu perselisihan antara seorang debitur dengan seorang kreditur, dimana debitur mengatakan bahwa ia telah melunasi hutangnya kepada kreditur, namun kreditur menolak perkataan sidebitur tersebut, yang dikuatkan dengan sumpah. Berdasarkan qaidah ini, hakim harus menetapkan bahwa hutang tersebut masih ada (belum dilunasi), karena yang demikian inilah yang telah diyakini akan adanya. Keputusan ini dapat berobah manakala bukti-bukti lain yang meyakinkan yang mengatakan bahwa hutang tersebut telah lunas.
-Seorang suami yang lama meninggalkan istrinya dan tidak diketahui kemana rah bepergiannya itu, maka isteri tidak dapat kawin dengan orang lain. Karena dipandang bahwa hukum yang berlaku adalah wanita yang masih terikat dalam tali perkawinan, sebab pada waktu suami pergi tidak menjatuhkan thalaq terhadap istrinya itu.
-Barang siapa yang makan pada akhir malam dan ragu tentang terbitnya pajar (waktu subuh) maka saumnya sah karena hukum yang terkuat adalah tetapnya waktu malam
-Barang siapa yang makan pada akhir siang dan ragu tentang terbenamnya matahari (waktu magrib) maka saumnya batal, karena hukum yang terkuat adalah tetapnya waktu sianga.
إِنَّ مَا ثَبَتَ بِيَقِيْنٍ لاَ يَرْتَفِعُ إِلاَّ بِيَقِيْنٍ
Sesungguhnya yang telah tetap atas dasar yakin tidak dapat hilang kecuali dengan yang yakin lagi
Qaidah ini merupakan kelanjutan dari qaidah-kaidah di atas, bahwa ketentuan hukum yang telah ditetapkan atas dasar yaqin tidak dapat berubah kecuali jika ada bukti-bukti / dalil yang jelas sehingga keluar dari hukum tersebut.
Contoh-contoh:
-Seseorang yang telah berwudu tidak dapat dikatakan berhadas sehingga ada bukti bahwa dia hadas.
-Seseorang yang makan di waktu malam tidak dapat dikatakan batal sehingga ada bukti bahwa di waktu itu telah terbit fajar.
اَلأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
Hukum yang kuat adalah bebas seseorang dari tanggung jawab
Pada hakekatnya usia manusia dilahirkan adalah bebas dari segala hutang, kewajiban ataupun pertanggungan jawab yang lain.
Adanya suatu kewajiban pertanggungan jawab itu adalah karena adanya hak-hak yang telah dimiliki, yang datangnya tiada lain, karena adanya sebab-sebab yang timbul setelah manusia itu lahir. 

Contoh-Contoh:
-Dihadapkan sumpah pada tergugat lalu dia menolak (mengundurkan diri), maka tidak boleh diadili karena pada asalnya dia bebas dari tanggung jawab, bahkan sumpah tersebut mestinya dihadapkan pada penggugat.
-Jika ada dua orang yang berselisih tentang mengganti barang yang rusak karena dipinjamkan. Maka ucapan yang diambil adalah ucapan yang meminjam karena pada asalnya bebas dari tanggung jawab.
اَلأَصْلُ اَلْعَدَمُ
Hukum yang kuat adalah tidak ada
Contoh-Contoh:
-Seseorang memakan makanan orang lain. Lalu dia berkata pada sipemilik, “Kamu telah memberikannya padaku” lalu sipemilik itu mengingkari, maka ucapan yang benar adalah ucapan sipemilik, karena pada asalnya adalah tidak boleh.
-Karena lupa Seseorang melaksanakan sujud tiga kali di dalam satu raka’at salat, maka tidak ada sujud sahwi baginya, karena tidak disyari’atkan untuk itu.
لْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
Hukum yang terkuat segala sesuatu itu, adalah boleh sehingga ada dalil yang mengharamkannya.
Qaidah ini adalah salah satu qa’idah yang dikenal dikalangan madzhab syafi’iyyah. Mereka merumuskan ini berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا –الآية- (البقرة : 29)
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu . (Al-Baqarah: 29)
مَا أَحَلَّ الله فَهُوَ حَلاَلٌ وَ مَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَ مَا سَكََتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ فَاقْبِلُوْا ِمنَ الله عَاقِبَتَهُ فَإِنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَ شَيْئًا
“Apa yang dihalalkan oleh Allah adalah halal dan apa yang diharamkan oleh Allah adalah haram serta apa yang didiamkan oleh Allah adalah dima’afkan, maka terimalah kema’afan dari Allah itu. Sesungguhnya Allah sama sekali tidak lupa terhadap sesuatu, (HR Al-Bazzar dan At-Tabrani dari Hadits Abu Darda)
Qaidah ini berlaku untuk hal-hal yang bersifat duniawi, sedangkan dalam masalah ibadah muncul qaidah:
اَلأَصْلُ فِى اْلعِبَادَةِ اَلْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلىَ اْلأَمْرِ.
Hukum pokok dalam lapangan ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkan.
Qaidah di atas diambil dari Firman Allah: surat As-Syura ayat 21)
اَلْأَصْلُ فِى كُلِّ حَادِثٍ تَقْدِيْرُهُ بِأَقْرَبِ زَمَنِهِ
Yang kuat dalam setiap peristiwa adalah kepada waktu yang lebih dekat kepadanya.
Apabila terdapat suatu keraguan yang timbul akibat adanya perbedaan waktu terjadinya suatu peristiwa, maka ditetapkan hukumnya menurut waktu yang lebih dekat dari peristiwa itu terjadi, sehingga ada dalil lain yang dapat dijadikan landasan untuk menetapkan hukumnya menurut waktu yang lebih jauh. Karena waktu yang lebih dekat ini adalah waktu yang telah diyakinkan bahwa peristiwa itu telah terjadi.
Contoh-contoh
 Jika dalam suatu akad jual beli, terdapat keraguan tentang kapankah cacad pada barang itu terjadi yang timbul karena perbedaan pendapat antara penjual dan pembeli, dimana si penjual mengatakan, bahwa cacad terjadi setelah barang diserahkanterimakan, sedangkan sepembeli mengatakan bahwa cacad itu terjadi ketika barang masih di tangan penjual. Dalam hal ini yang harus dipegangi adalah perkataan penjuial karena inilah waktu yang lebih dekat, telah sama-sama diyakini terjadinya suatu cacad. Oleh karenanya jual beli ini tidak dapat dipasakhkan, sehingga ada dalil lain yang dapat dijadikan landasan untuk menetapkan bahwa cacad terjadi ketika barang masih di tangan penjual.
 Seseorang melihat sperma pada bajunya dan dia tidak ingat kapan ihtilam, maka wajib baginya mandi dan mengulangi salat yang ia kerjakan setelah tidurnya yang terakhir, karena itulah waktu yang terdekat.
مَنْ شَكَّ أَ فَعَلَ شَيْئًا أَمْ لاَ فَاْلأَصْلُ أَنَّهُ لمَ ْيَفْعَلْهُ
Barang siapa yang ragu terhadap sesuatu, apakah telah dikerjakan atau belum?, maka yang kuat adalah belum dikerjakan.
 Pada hari jum’at seseorang ragu, apakah sudah mandi atau belum, maka dia belum mandi.
 Seseorang ragu, apakah sudah solat atau belum, maka dia belum salat.
مَنْ تَيَقَّنَ اْلفِعْلَ وَ شَكَّ فِى اْلقَلِيْلِ أَوِ اْلكَثِيْرِ حُمِلَ عَلَى اْلقَلِيْلِ
Barang siapa yang yakin telah mengerjakan tapi ragu dalam jumlah, sedikit atau banyak maka diambil yang sedikit.
 Jika seseorang yakin telah membayar hutang, tetapi ragu apakah baru Rp 2.000,- atau sudah Rp. 3.000,- maka dia baru membayar Rp. 2.000,-
 Jika seseorang yakin telah mengqada saum, tetapi ragu apakah baru tiga kali atau sudah empat kali, maka dia baru melaksanakan qada tiga kali.
اَلأَصْلُ فِى اْلكَلاَمِ اَلْحَقِيْقَةُ
Hukum pokok pada suatu kalimat itu adalah makna hakekat (sebenarnya)
Maksudnya ialah, bahwa dalam suatu kalimat harus diartikan kepada arti sebenarnya, yakni arti sebagaimana yang dimaksudkan oleh pengertian hakiki. Kebalikan dari arti hakekat adalah arti majaz, yakni suatu arti yang berbeda dengan pengertian yang biasa, tetapi antara arti hakekat dengan arti majaz itu masih ada hubungannya, yang mengharuskan untuk mengartikan kepada arti majaz tersebut, bila ada qarinah (tanda) yang menunjukan kepada arti yang bukan arti hakekat.
Contoh:
 Seseorang mengatakan:”Aku akan mewaqafkan atau akan mewasiatkan sebagian hartaku kepada anak si pulan. Maka dalam hal ini perkataan “anak” harus diartikan anak dalam arti sebenarnya, bukan berarti cucu dan sebagainya.
اَلأَصْلُ فِى اْلأَبْضَاعِ اَلتَّحْرِيْمُ
Hukum yang kuat pada masalah sex adalah haram.
Hukum hubungan sex pada dasarnya adalah haram, sehingga ada sebab-sebab yang jelas dan yakin tanpa keragu-raguan yang menghalalkannya, yakni dengan adanya aqad perkawinan (nikah) atau dengan milkil yamin. Sebagaimana diterangkan dalam Al-Quran surat Al-Mukminun ayat 5 , 6 dan 7
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(5)إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(6)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(7)
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
**********************........................********************



Selasa, 19 Mei 2009

PENGANTAR AL-QAWAID AL-FIQHIYYAH
(Bag 1)
1. Ta’rif Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah (القواعد الفقهية)
a. Menurut Bahasa
Kata-kata Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah adalah merupakan rangkaian dari dua lafadz, yaitu lafadz Al-Qawa’id dan Al-Fiqhiyyah. Hubungan dari kedua lafadz ini, dalam nahwu disebut hubungan shiffah dengan maushuf, atau na’at dan man’ut.
Lafadz Qawa’id adalah bentuk jama’ dari lafadz Qa’idah قاعدة yang menurut bahasa berarti dasar, pondasi atau asas. Seperti terdapat dalam firman Allah surat Al-Baqarah: 127

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdo`a): "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
Lafadz fiqhiyyah adalah berasal dari lafadz fiqhu yang artinya al-fahmu (paham/mengerti) yang dirangkai dengan “ya nisbah”.

b. Menurut Istilah
Musthafa Ahmad Az-Zarqa menta’rifkan, qaidah fiqhiyyah adalah
أُصُوْلٌ فِقْهِيَّةٌ كُلِّيَّةٌ فِى نُصُوْصٍ مُوْجِزَةٍ دُسْتُوْرِيَّةٍ تَتَضَمَّنُ أَحْكَامًا تَشْرِيْعِيَّةً عَامَّةً فَى اْلحَوَادِثِ عَامَّةً فِى اْلحَوَادِثِ اَّلتِى تَدْخُلُ تَحْتَ مَوْضُوْعِهَا.
“Pokok-pokok fiqih yang bersifat kulli dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas, yang mencakup hukum-hukum yang disyari’atkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah naungannya”.
Professor T.M Hasbi Ash-Shiddieqy berpendapat bahwa:
“Dikehendaki dengan qa’idah Fiqih ialah Qa’idah-Qaidah hukum yang bersifat kulliyah (menyeluruh .pen-) yang dipetik dari dalil-dalil kulli dan dari maksud-maksud syara’ dalam meletakkan mukallaf (yang dibebani; manusia & jin .pen-) di bawah beban taklif dan dari memahamkan rahasia-rahasia tasyri’ dan hikmah-hikmahnya”.
2. Perbedaan Antara Qawa’id Fiqhiyyah Dengan Ushul Fiqh
Muhammad Abu Zahrah menerangkan, “Perbedaan antara Qawa’id Fiqhiyyah dengan Ushul Fiqih ialah, bahwa ushul fiqih adalah qaidah atau methode (cara) yang dipergunakan oleh ahli fiqih di dalam menggali hukum syara’, agar tidak terjadi kesalahan. Sedangkan Qawa’id fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang serupa (sejenis) lantaran ada titik persamaan, atau adanya ketetapan fiqih yang merangkaikan kaidah tersebut. 
Jadi Qawa’id fiqhiyyah adalah kaidah atau teori yang diambil dari atau menghimpun masalah-masalah fiqih yang bermacam-macam sebagai hasil ijtihad para mujtahid.

3. Kepentingan Qawa’id Fiqhiyyah
Fiqih adalah merupakan kumpulan dari berbagai macam aturan hidup, dimana ia memberikan ketentuan-ketentuan hukum terhadap semua keadaan, yang mencakup hubungan hamba dengan Khaliqnya dan hubungan hamba dengan hamba, baik dalam urusan pribadi perseorangan atau dalam hubungannya sebagai bangsa atau hubungan antar negara, yang lazim disebut dengan hubungan internasional. 
Dengan sangat luasnya gelanggang pembahasan fiqih Islam ini, maka bukanlah hal yang mudah dan sepele bagi para mujtahid untuk memberikan hukum setiap masalah furu’ iyyah yang sangat banyak jumlah.
Untuk ini datanglah qa’idah-qa’idah fiqhiyyah, yang mengklasifikasikan masalah-masalah furu’ menjadi beberapa kelompok, yang tiap-tiap kelompok itu merupakan kumpulan-kumpulan dari masalah-masalah yang serupa.
Dengan berpegang kepada qa’idah-qa’idah tersebut, para mujtahid akan merasa lebih mudah dalam mengistimbat hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan kepada masalah yang serupa di bawah suatu qa’idah.

QAIDAH PERTAMA

اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
(Setiap Perkara Tergantung Kepada Maksud Mengerjakannya)
Redaksi kata-kata dalam qaidah ini, memberi pengertian bahwa setiap amal perbuatan manusia, baik yang berujud perkataan maupun berujud perbuatan diukur menurut niat sipembuat.

Pengertian Niat:
Menurut Ibnu Qudamah niat adalah: 
تَوَجُّهُ اْلقَلْبِ جِهَةَ اْلفِعْلِ اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله تَعَالَى وَامْتِثَالاً لِأَمْرِهِ
Menghadapnya hati ke arah pekerjaan, karena mengharap rido Allah dan karena melaksanakan perintah-Nya.
Ibnu Qayyim mengatakan:
اَلنِّيَّةُ هِيَ اْلقَصْدُ وَ اْلعَزْمُ عَلَى فِعْلِ الشَّيْئِ وَ مَحَلُّهَا اْلقَلْبُ لاَ تَعَلُّقَ لَهَا بِاللِّسَانِ أَصْلاً
Niat itu maksud dan tekad untuk mengerjakan sesuatu, tempatnya adalah hati, dan secara asal tidak berkaitan dengan lisan.
Dari kedua ta’rif di atas, jelaslah bahwa niat itu ada dua:
1. Niat Amal, yaitu maksud dan tekad untuk mengerjakan sesuatu. Jika seseorang mengerjakan sesuatu pekerjaan dengan sengaja, baik perkara ibadah atau pun yang lainnya, maka dinamakan orang tersebut berniat. Seseorang yang sedang tidur, kalau menampar atau menendang sesuatu maka dikatakan dia tidak berniat. Kalau seseorang memecahkan sesuatu atau menikam seseorang lantaran latah, maka orang itu tidak sengaja atau tidak berniat.
2. Niat Ma’mul Lahu, yaitu maksud suatu pekerjaan yang ditujukan pada sesuatu atau seseorang. Seperti shaum karena mengharap rido Allah. Salat karena ingin dilihat seseorang. Shadaqah karena ingin dipuji seseorang dan yang lainnya. 

Landasan Qaidah: 
مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ(20)
Barangsiapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barangsiapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat. (As-Syuura: 20)
عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه. (البخاري)
Sesungguhnya setiap amal-amal itu tergantung kepada amalnya dan hanyasanya bagi setiap orang itu tergantung apa yang diniatkannya, maka barang siapa yang niat hijrahnya karena dunia yang hendak diperolehnya atau karena perempuan yang hendak dinikahinya maka pahala hijrahnya tergantung apa yang diniatkannya. (HR Al-Bukhari)
لاَ عَمَلَ لِمَنْ لاَ نِيَّةَ لَهُ وَلاَ أَجْرَ لِمَنْ لاَ حَسْبَةَ لَهُ. (رواه البيهقى فى سننه الكبر عن أنس بن مالك)
Tidak sah amal yang tidak memakai niat dan tidak ada ganjaran bagi orang yang tidak ihtisab (mengharapkan ganjaran dari Allah swt). (HR Al-Baihaqi dalam Sunannya dari Anas bin Malik)
عَنِ النَّوَاسِ بْنِ سَمْعاَنَ اَلْكَلاَّبِي قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم نِيَّةُ اْلمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ. (أخرجه القضاعي في مسند الشهاب)
Dari Nawas bin Sam’an Al-Kalabiy, berkata: Rasulullah saw bersabda: Niat seorang mukmin itu lebih baik dari pada amalnya. (HR Al-Qodlo’I dalam Musnad As-Syihab)
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ. (رواه البخاري)
Dari Sa’ad bin Abi Waqqas, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: sesunggunya tidaklah kamu mendermakan sesuatu dengan mengharapkan keridoan Allah kecuali akan diganjar termasuk kamu memberikan makanan kepada istrimu. (HR Al-Bukhariy)
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: رُبَّ قَتِيلٍ بَيْنَ الصَّفَّيْنِ اللَّهُ أَعْلَمُ بِنِيَّتِهِ. (رواه أحمد فى مسنده عن ابن مسعود)
Rasulullah saw bersabda: Banyak sekali orang-orang yang terbunuh di antara dua saf ini dan hanyalah Allah yang mengetahui niatnya. (HR Ahmad dalam Musnad nya dari Ibnu Abbas)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَيُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةً الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَالْمُمِدَّ بِهِ . (رواه الأربعة)
Dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Husain sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah akan memasukan tiga golongan ke dalam surga disebabkan satu anak panah; Pembuatnya yang mengharapkan ganjaran dalam membuatnya, yang memanahkannya, dan yang mengasongkannya. (HR Al-Arba’ah)
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ عن النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ حَتَّى أَصْبَحَ كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ . (رواه النسائى)
Dari Abu Darda dari Nabi saw bersabda: Barang siapa yang mendatangi tempat tidurnya dan berniat bangun untuk melaksanakan salat malam lalu ia tertidur hingga waktu subuh, maka niatnya itu akan dicatat (sebagai satu kebaikan) dan tidurnya itu merupakan sadaqah dari Allah Azza wa Jalla. (HR An-Nasai)
أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَنَوَى أَنْ لَا يُعْطِيَهَا مِنْ صَدَاقِهَا شَيْئًا مَاتَ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ زَانٍ , وَأَيُّمَا رَجُلٍ اشْتَرَى مِنْ رَجُلٍ بَيْعًا فَنَوَى أَنْ لَا يُعْطِيَهُ مِنْ ثَمَنِهِ شَيْئًا مَاتَ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ خَائِنٌ. (رواه الطبرانى من حديث صهيب)
Siapa saja yang menikahi seorang perempuan lalu berniat untuk tidak memberikan maskawinnya, maka dia mati sebagai seorang pezina. Dan siapa saja yang membeli sesuatu dari seseorang dan berniat untuk tidak memberikan harganya, maka dia mati sebagai seorang penghianat. (HR At-Thabrani dari Suhaib)
مَنْ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يُؤَدِّيَهُ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ , وَمَنْ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لَا يُؤَدِّيَهُ فَمَاتَ قَالَ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : ظَنَنْتَ أَنِّي لَا آخُذُ لِعَبْدِي بِحَقِّهِ ؟ فَيُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ فَتُجْعَلُ فِي حَسَنَاتِ الْآخَرِ , فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ الْآخَرِ , فَجُعِلَتْ عَلَيْهِ. (رواه الطبرانى مِنْ حَدِيث أَبِي أُمَامَةَ)
Barang siapa yang mempunyai utang dan berniat untuk membayarnya, maka Allah akan membayarkan untuknya pada hari kiamat. Dan barang siapa mempunyai utang dan berniat untuk tidak membayarnya lalu mati, Maka pada hari kiamat Allah akan berfirman kepadanya,”Kau mengira bahwa Aku tidak akan mengambil hak hambaku (yang ada padamu)? Lalu kebaikan-kebaikannya diambil dan diberikan kepada yang lain, dan jika dia tidak mempunyai kebaikan, maka kejelekan-kejelekan yang lain diambil dan diberikan kepadanya. (HR At-Thabrani dari Umamah)

Contoh-contoh:
 *Makan, minum atau tidur jika maksudnya untuk melaksanakan ibadah, maka diganjar
 *Memeras anggur jika niatnya membuat khomr, maka haram tetapi jika untuk membuat cuka, maka halal
 *Mengambil harta orang yang mempunyai utang. Jika niatnya mencuri, maka haram. Tetapi jika niatnya melunasi utangnya, maka halal.
 *Bercampur dengan istri tetapi niatnya dengan orang lain, maka hukumnya berzina.

Qaidah-Qaidah Lain Yang Meruju’ Kepadanya,

مَا يُشْتَرَطُ فِيْهِ التَّعْيِيْنُ فَاْلخَطَأُ فِيْهِ مُبْطِلٌ

Suatu ibadah yang disyaratkan padanya menentukan niyyat dan ternyata salah, maka ibadah tersebut batal.
* Para ulama berpendapat bahwa disyaratkan menentukan niyat pada ibadah yang sama pelaksanaannya dengan adat (kebiasaan) atau dengan ibadah lain yang hukumnya sunnat atau fardu. 
Contoh-contoh:
-Salah dalam menentukan niat ketika salat dzuhur, yang seharusnya niat shalat dzuhur tetapi malah niat shalat ashar, maka salatna tidak sah.
-Salah dalam menentukan niat ketika kifarat dzihar, malah berniat kifarat pembunuhan, maka kifaratnya tidak sah
-Salah dalam menentukan niat ketika salat ‘iedul fitri, malah berniat salat ‘iedul adha, maka salatnya tidak sah.

مَا يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَةً وَ لاَ يُشْتَرَطُ تَعْيِيْنُهُ تَفْصِيْلاً إِذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَأَ ضَرَّ

Suatu ibadah yang disyaratkan menghadirkan niyat secara garis besar dan tidak disyaratkan menentukannya secara terperinci, jika ditentukan dan salah, maka ibadah tersebut rusak.
Contoh-contoh:
 Seseorang berniat shalat berjamaah bermakmum kepada Zaid, tapi ternyata imamnya Umar, maka tidak sah bermakmumnya karena dia tidak berniat bermakmum kepada Umar.
* di dalam salat berjama’ah tidak disyaratkan menentukan imam tetapi yang disyaratkan hanyalah niat berjama’ah saja.
 Dalam salat mayit, seseorang berniat menyalatkan Amir, Tapi ternyata Kholid atau misalnya niat menyalatkan mayit perempuan tapi ternyata laki-laki, maka dalam kedua masalah ini salatnya tidak sah. 
* di dalam salat mayit tidak disyaratkan menentukan mayit, tetapi cukup niat salat mayit saja.
 Seseorang menyalatkan mayit, lalu berniat menyalatkan 10 orang mayit, tetapi ternyata mayitnya lebih dari 10, maka salatnya tidak sah.
* dalam salat mayit tidak disyaratkan menentukan jumlah mayit.

مَا لاَ يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَةً وَ لاَ تَفْصِيْلاً إِذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَأَ لَمْ يَضُرَّ

Suatu ibadah yang tidak disyaratkan menghadirkan niyat secara garis besar dan terperinci, jika ditentukan dan salah, maka ibadah tersebut tidak rusak. 
Contoh-contoh:
 Salah ketika menentukan tempat salat, seseorang niat salat di Jakarta padahal sebenarnya salat di lembang, maka salatnya sah, karena niatnya ada sedangkan menentukan tempat tidak ada kaitan dengan niat salat baik secara garis besar maupun secara terperinci.
 Salah ketika menentukan waktu, jika seseorang niat salat ashar pada hari kamis tetapi ternyata hari jum’at maka salatnya sah.

مَقَاصِدُ اللَّفْظِ عَلَى نِيَّةِ اللاَّفِظِ

Maksud suatu ucapan tergantung niat orang yang mengucapkannya
Contoh-contoh:
 Seseorang punya istri namanya talaq, pada suatu waktu dia memanggil “Ya Talaq” jika maksudnya itu mentalaq maka terjadilah talaq.
 Ketika salat seseorang membaca “Amin”, jika maksudnya memanggil orang yang bernama Amin, maka salatnya batal.

اَلنِّيَّةُ فِى اْليَمِيْنِ تُخَصِّصُ اللَّفْظَ اْلعَامَ وَ لاَ تُعَمِّمُ اْلخَاصَّ

Niat dalam sumpah itu dapat menghususkan lafad yang umum dan tidak dapat mengumumkan 

اَلنِّيَّةُ اْلحَسَنَةُ لاَ تُبَرِّرُ اْلحَرَامَ

Niat yang baik tidak dapat menjadikan baik yang haram
Contoh-contoh:
 Mencuri dengan niat untuk bersedekah, maka mencuri itu tetap haram.
 Berzinah dengan niat untuk menghidupi anak. 

 ************** .............. ************