Jumat, 22 Mei 2009

AL-QAWAID AL-FIQHIYYAH

PENGANTAR AL-QAWAID AL-FIQHIYYAH
(Bag 2)
QAIDAH YANG KEDUA
اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
(Sesuatu Yang Sudah Yakin Tidak Dapat Dihilangkan Dengan Adanya Sesuatu Yang Ragu)
Pengertian Yaqin Dan Syakk
Yakin adalah
مَا كَانَ ثَابِتًا بِالنَّظَرِ أَوِ الدَّلِيْلِ
Sesuatu yang menjadi tetap dengan karena penglihatan atau dengan adanya bukti.
Syakk adalah
مَا كَانَ مُتَرَدِّدًا بَيْنَ الثُّبُوْتِ وَ عَدَمِهِ مَعَ تَسَاوِى طَرَفِى الصَّوَابِ وَ اْلخَطَإِ دُوْنَ تَرْجِيْحِ أَحَدِهِمَا عَلىَ اْلآخَرِ
Sesuatu pertentangan antara tetap dan tidaknya, di mana pertentangan tersebut sama antara batas kebenaran dan kesalahan, tanpa dapat di tarjih salah satunya.

Landasan Qaidah Ini
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا. (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah, berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila salah seorang diantara kamu merasakan sesuatu pada perutnya (ketika salat) lalu dia ragu apakah keluar sesuatu atau tidak?, maka janganlah dia keluar dari masjid sehingga mendengar suara ata merasakan angin. (HR Muslim)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ . (رواه مسلم)
Dari Abi Sa’id Al Khudri, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila salah seorang diantara kalian ragu dalam shalatnya, lalu tidak tahu apkah baru tiga raka’at ataukah sudah empat raka’at ? Maka buanglah yang ragu dan tetapkanlah yang yakin, kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ia shalat lima raka’at, maka cukuplah shalat itu baginya dan jika ia shalat sempurna empat raka’at, maka merupakan penghinaan bagi syetan.(HR Muslim)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ { إذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ , فَلَمْ يَدْرِ : وَاحِدَةً صَلَّى , أَمْ اثْنَتَيْنِ ؟ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَتَيَقَّنْ : صَلَّى اثْنَتَيْنِ , أَمْ ثَلَاثًا ؟ فَلْيَبْنِ عَلَى اثْنَتَيْنِ , فَإِنْ لَمْ يَدْرِ : أَثَلَاثًا صَلَّى أَمْ أَرْبَعًا ؟ فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلَاثٍ , وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ } (َرَوَاه التِّرْمِذِيُّ)
Dari Abdurrahman bin Auf, berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Apabila salah seorang dari kamu lupa di dalam salatnya, lalu tidak tahu: Apakah dia salat itu baru satu raka’at , atau sudah dua raka’at? Maka tetapkanlah atas satu raka’at. Jika dia tidak yakin: Apakah dia salat itu baru dua raka’at atau tiga raka’at? Maka tetapkanlah atas dua raka’at. Jika tidak tahu: Apakah dia salat itu baru tiga raka’at atau sudah empat raka’at?, maka tetapkanlah atas tiga raka’at. Dan hendaklah sujud dua kali (sujud sahwi) sebelum salam. (HR At-Tirmidziy)

Contoh-contoh:
 Jika seseorang telah berwudu kemudian datang keraguan dalam hatinya, barangkali telah berhadas, maka dia ada dalam keadaan suci.
 Jika seseorang telah berhadas kemudian datang keraguan dalam hatinya, barangkali telah berwudu, maka dia ada dalam keadaan hadas.
Qaidah-Qaidah Yang Meruju’ Kepadanya
اَلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلىَ مَا كَانَ
Hukum yang terkuat adalah tetap apa yang telah ada atas apa yang telah ada.
Qaidah ini identik dengan dalil الإستصحاب yang digunakan ulama ushul fiqih, yakni memperlakukan ketentuan hukum yang telah ditetapkan atau telah ada pada masa yang lampau, sampai ada ketentuan hukum lain yang merubahnya. 
Berdasarkan qaidah ini, manakala seseorang menjumpai suatu keraguan mengenai hukum suatu perkara, maka diperlakukan hukum yang telah ada atau yang ditetapkan pada masa yang telah lewat, sampai ada hukum lain yang merubahnya, karena apa yang telah ada lebih dapat diyakini.
Contoh-contoh:
-Bila seorang hakim menghadapi perkara yang terjadi karena suatu perselisihan antara seorang debitur dengan seorang kreditur, dimana debitur mengatakan bahwa ia telah melunasi hutangnya kepada kreditur, namun kreditur menolak perkataan sidebitur tersebut, yang dikuatkan dengan sumpah. Berdasarkan qaidah ini, hakim harus menetapkan bahwa hutang tersebut masih ada (belum dilunasi), karena yang demikian inilah yang telah diyakini akan adanya. Keputusan ini dapat berobah manakala bukti-bukti lain yang meyakinkan yang mengatakan bahwa hutang tersebut telah lunas.
-Seorang suami yang lama meninggalkan istrinya dan tidak diketahui kemana rah bepergiannya itu, maka isteri tidak dapat kawin dengan orang lain. Karena dipandang bahwa hukum yang berlaku adalah wanita yang masih terikat dalam tali perkawinan, sebab pada waktu suami pergi tidak menjatuhkan thalaq terhadap istrinya itu.
-Barang siapa yang makan pada akhir malam dan ragu tentang terbitnya pajar (waktu subuh) maka saumnya sah karena hukum yang terkuat adalah tetapnya waktu malam
-Barang siapa yang makan pada akhir siang dan ragu tentang terbenamnya matahari (waktu magrib) maka saumnya batal, karena hukum yang terkuat adalah tetapnya waktu sianga.
إِنَّ مَا ثَبَتَ بِيَقِيْنٍ لاَ يَرْتَفِعُ إِلاَّ بِيَقِيْنٍ
Sesungguhnya yang telah tetap atas dasar yakin tidak dapat hilang kecuali dengan yang yakin lagi
Qaidah ini merupakan kelanjutan dari qaidah-kaidah di atas, bahwa ketentuan hukum yang telah ditetapkan atas dasar yaqin tidak dapat berubah kecuali jika ada bukti-bukti / dalil yang jelas sehingga keluar dari hukum tersebut.
Contoh-contoh:
-Seseorang yang telah berwudu tidak dapat dikatakan berhadas sehingga ada bukti bahwa dia hadas.
-Seseorang yang makan di waktu malam tidak dapat dikatakan batal sehingga ada bukti bahwa di waktu itu telah terbit fajar.
اَلأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
Hukum yang kuat adalah bebas seseorang dari tanggung jawab
Pada hakekatnya usia manusia dilahirkan adalah bebas dari segala hutang, kewajiban ataupun pertanggungan jawab yang lain.
Adanya suatu kewajiban pertanggungan jawab itu adalah karena adanya hak-hak yang telah dimiliki, yang datangnya tiada lain, karena adanya sebab-sebab yang timbul setelah manusia itu lahir. 

Contoh-Contoh:
-Dihadapkan sumpah pada tergugat lalu dia menolak (mengundurkan diri), maka tidak boleh diadili karena pada asalnya dia bebas dari tanggung jawab, bahkan sumpah tersebut mestinya dihadapkan pada penggugat.
-Jika ada dua orang yang berselisih tentang mengganti barang yang rusak karena dipinjamkan. Maka ucapan yang diambil adalah ucapan yang meminjam karena pada asalnya bebas dari tanggung jawab.
اَلأَصْلُ اَلْعَدَمُ
Hukum yang kuat adalah tidak ada
Contoh-Contoh:
-Seseorang memakan makanan orang lain. Lalu dia berkata pada sipemilik, “Kamu telah memberikannya padaku” lalu sipemilik itu mengingkari, maka ucapan yang benar adalah ucapan sipemilik, karena pada asalnya adalah tidak boleh.
-Karena lupa Seseorang melaksanakan sujud tiga kali di dalam satu raka’at salat, maka tidak ada sujud sahwi baginya, karena tidak disyari’atkan untuk itu.
لْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
Hukum yang terkuat segala sesuatu itu, adalah boleh sehingga ada dalil yang mengharamkannya.
Qaidah ini adalah salah satu qa’idah yang dikenal dikalangan madzhab syafi’iyyah. Mereka merumuskan ini berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا –الآية- (البقرة : 29)
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu . (Al-Baqarah: 29)
مَا أَحَلَّ الله فَهُوَ حَلاَلٌ وَ مَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَ مَا سَكََتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ فَاقْبِلُوْا ِمنَ الله عَاقِبَتَهُ فَإِنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَ شَيْئًا
“Apa yang dihalalkan oleh Allah adalah halal dan apa yang diharamkan oleh Allah adalah haram serta apa yang didiamkan oleh Allah adalah dima’afkan, maka terimalah kema’afan dari Allah itu. Sesungguhnya Allah sama sekali tidak lupa terhadap sesuatu, (HR Al-Bazzar dan At-Tabrani dari Hadits Abu Darda)
Qaidah ini berlaku untuk hal-hal yang bersifat duniawi, sedangkan dalam masalah ibadah muncul qaidah:
اَلأَصْلُ فِى اْلعِبَادَةِ اَلْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلىَ اْلأَمْرِ.
Hukum pokok dalam lapangan ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkan.
Qaidah di atas diambil dari Firman Allah: surat As-Syura ayat 21)
اَلْأَصْلُ فِى كُلِّ حَادِثٍ تَقْدِيْرُهُ بِأَقْرَبِ زَمَنِهِ
Yang kuat dalam setiap peristiwa adalah kepada waktu yang lebih dekat kepadanya.
Apabila terdapat suatu keraguan yang timbul akibat adanya perbedaan waktu terjadinya suatu peristiwa, maka ditetapkan hukumnya menurut waktu yang lebih dekat dari peristiwa itu terjadi, sehingga ada dalil lain yang dapat dijadikan landasan untuk menetapkan hukumnya menurut waktu yang lebih jauh. Karena waktu yang lebih dekat ini adalah waktu yang telah diyakinkan bahwa peristiwa itu telah terjadi.
Contoh-contoh
 Jika dalam suatu akad jual beli, terdapat keraguan tentang kapankah cacad pada barang itu terjadi yang timbul karena perbedaan pendapat antara penjual dan pembeli, dimana si penjual mengatakan, bahwa cacad terjadi setelah barang diserahkanterimakan, sedangkan sepembeli mengatakan bahwa cacad itu terjadi ketika barang masih di tangan penjual. Dalam hal ini yang harus dipegangi adalah perkataan penjuial karena inilah waktu yang lebih dekat, telah sama-sama diyakini terjadinya suatu cacad. Oleh karenanya jual beli ini tidak dapat dipasakhkan, sehingga ada dalil lain yang dapat dijadikan landasan untuk menetapkan bahwa cacad terjadi ketika barang masih di tangan penjual.
 Seseorang melihat sperma pada bajunya dan dia tidak ingat kapan ihtilam, maka wajib baginya mandi dan mengulangi salat yang ia kerjakan setelah tidurnya yang terakhir, karena itulah waktu yang terdekat.
مَنْ شَكَّ أَ فَعَلَ شَيْئًا أَمْ لاَ فَاْلأَصْلُ أَنَّهُ لمَ ْيَفْعَلْهُ
Barang siapa yang ragu terhadap sesuatu, apakah telah dikerjakan atau belum?, maka yang kuat adalah belum dikerjakan.
 Pada hari jum’at seseorang ragu, apakah sudah mandi atau belum, maka dia belum mandi.
 Seseorang ragu, apakah sudah solat atau belum, maka dia belum salat.
مَنْ تَيَقَّنَ اْلفِعْلَ وَ شَكَّ فِى اْلقَلِيْلِ أَوِ اْلكَثِيْرِ حُمِلَ عَلَى اْلقَلِيْلِ
Barang siapa yang yakin telah mengerjakan tapi ragu dalam jumlah, sedikit atau banyak maka diambil yang sedikit.
 Jika seseorang yakin telah membayar hutang, tetapi ragu apakah baru Rp 2.000,- atau sudah Rp. 3.000,- maka dia baru membayar Rp. 2.000,-
 Jika seseorang yakin telah mengqada saum, tetapi ragu apakah baru tiga kali atau sudah empat kali, maka dia baru melaksanakan qada tiga kali.
اَلأَصْلُ فِى اْلكَلاَمِ اَلْحَقِيْقَةُ
Hukum pokok pada suatu kalimat itu adalah makna hakekat (sebenarnya)
Maksudnya ialah, bahwa dalam suatu kalimat harus diartikan kepada arti sebenarnya, yakni arti sebagaimana yang dimaksudkan oleh pengertian hakiki. Kebalikan dari arti hakekat adalah arti majaz, yakni suatu arti yang berbeda dengan pengertian yang biasa, tetapi antara arti hakekat dengan arti majaz itu masih ada hubungannya, yang mengharuskan untuk mengartikan kepada arti majaz tersebut, bila ada qarinah (tanda) yang menunjukan kepada arti yang bukan arti hakekat.
Contoh:
 Seseorang mengatakan:”Aku akan mewaqafkan atau akan mewasiatkan sebagian hartaku kepada anak si pulan. Maka dalam hal ini perkataan “anak” harus diartikan anak dalam arti sebenarnya, bukan berarti cucu dan sebagainya.
اَلأَصْلُ فِى اْلأَبْضَاعِ اَلتَّحْرِيْمُ
Hukum yang kuat pada masalah sex adalah haram.
Hukum hubungan sex pada dasarnya adalah haram, sehingga ada sebab-sebab yang jelas dan yakin tanpa keragu-raguan yang menghalalkannya, yakni dengan adanya aqad perkawinan (nikah) atau dengan milkil yamin. Sebagaimana diterangkan dalam Al-Quran surat Al-Mukminun ayat 5 , 6 dan 7
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(5)إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(6)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(7)
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
**********************........................********************



Tidak ada komentar:

Posting Komentar